KOMPAS.com – Pemerintah mulai melakukan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada para penerima Agustus lalu.
Adapun kini pencairan BSU tahap 1 telah mencapai 947.436 orang.
Sedangkan untuk tahap 2 telah mencapai 1.145.598 orang dan tahap 3 adalah sebanyak 1.158.529 orang.
Pekerja yang menjadi penerima BSU bisa melakukan pengecekan penyaluran BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id
Saat cek di laman Kemenaker, muncul notifikasi “Tidak Terdaftar”, apa artinya?
Baca juga: Menaker Targetkan BSU Tahap 3, 4, dan 5 Selesai Oktober, Ini Mekanisme Penyalurannya
Kemenaker dalam akun resmi Instagramnya @kemnaker menyampaikan, jika muncul status “Tidak Terdaftar”, artinya:
Adapun solusi yang bisa dilakukan apabila dinyatakan “Tidak Terdaftar”, padahal seharusnya memenuhi persyaratan penerima sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka yang harus dilakukan adalah menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:
View this post on Instagram
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali Berlaku 7-13 September
Adapun persyaratan penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.