KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik sebanyak 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1970-1990.
Pencabutan 20 jenis pecahan ini terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Sehingga sejak tanggal tersebut Uang Rupiah Khusus yang masuk dalam daftar tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Baca juga: Viral Unggahan Uang Logam Rp 100.000 Terbuat dari Emas, Ini Kata BI
Melansir Kompas.com (2/9/2021) terdapat lima macam uang logam yang ditarik dari peredaran, sebagai berikut:
A. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970, yang dikeluarkan dalam rangka memperingati 25 tahun kemerdekaan RI ini ditarik sebanyak 10 pecahan, terdiri dari:
B. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974, yang dikeluarkan dalam rangka mengumpulkan dana untuk pembiayaan pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia.
Pengeluaran URK yang bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World Wildlife Fund (WWF) ini ditarik sebanyak 3 pecahan, yaitu:
Baca juga: Uang Logam Bisa Ditukar hingga Rp 750.000, Ini Daftar dan Syaratnya