Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pakar Hukum soal Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan: Tidak Seharusnya

Kompas.com - 05/09/2021, 12:10 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil telah bebas murni pada Kamis (2/9/2021). Saipul kini tidak lagi mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Kebebasannya kemudian disambut meriah oleh para penggemarnya. Saipul Jamil yang dihukum karena kasus penyuapan dan pencabulan itu disambut bak pahlawan. Mulai dari pengalungan bunga hingga dijemput dengan mobil mewah.

Namun, penyambutan Saipul Jamil bebas ini dinilai berlebihan dan disayangkan oleh banyak pihak. Salah satunya adalah pakar hukum pidana, Abdul Fickar.

Menurutnya, tidak seharusnya Saipul disambut bak pahlawan. Hal itu lantaran ia dihukum karena kasus tercela, yaitu kasus pencabulan dan penyuapan.

Baca juga: Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan

“Kita heran kenapa masyarakat kita terutama para penggemar si artis itu. Padahal, dia dihukum karena melakukan tindak pidana yang perbuatan tercela sebenarnya. Tindak pidana yang merusak seumpamanya masa depan anak-anak dan sebagainya, itu yang saya sayangkan," ujar Abdul.

Abdul pun heran melihat reaksi para penggemar Saipul yang begitu berlebihan menyambut idolanya yang merupakan mantan narapidana kasus tercela.

"Karena itu, saya berkesimpulan, enggak nyambung gitu antara nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh masyarakat. Melihat perbuatan jahat seperti itu dengan kegemaran orang pada seorang artis," tutur Abdul.

Petisi tolak Saipul Jamil

Tidak hanya penyambutan kebebasannya yang mengundang kontroversi, aktivitas Saipul pasca-bebas dari penjara juga menuai sorotan.

Setelah Saipul Jamil bebas dari penjara, muncul sebuah petisi online boikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube. Petisi itu diunggah pada laman change.org, pada Jumat (3/9/2021), yang dimulai oleh akun Let's Talk And Enjoy dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca juga: Sudah Lebih dari 200 Ribu Masyarakat Tanda Tangani Petisi Boikot Saipul Jamil

Petisi itu ditargetkan mendapat 200.000 tanda tangan dari masyarakat. Hingga Minggu, (5/9/2021), tercatat sudah lebih dari 200.000 orang yang menandatangani petisi itu.

Petisi tersebut menyoroti kasus Saipul Jamil pada 2016, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus suap.

Dalam akun tersebut, dituliskan bahwa mantan narapidana pencabulan anak tak pantas hadir di televisi untuk konsumsi umum. Sebab, korban mungkin masih bergumul dalam trauma dan rasa takutnya saat melihat pelaku berseliweran di TV.

Masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK!! Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk munculnya kembali ke dunia hiburan,” demikian keterangan petisi tersebut, dikutip Kompas.tv.

“Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma,” sambung petisi itu.

Seperti diketahui, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016. Ia divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com