KOMPAS.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dimulai pada 2 September 2021 bagi peserta yang mengikuti ujian di titik lokasi BKN.
Sementara itu, ujian di titik lokasi mandiri yang digelar oleh sejumlah instansi akan dimulai pada 14 September 2021.
SKD adalah salah satu tahapan seleksi yang harus diikuti oleh para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru.
Berdasarkan surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.
Apa saja ketentuan SKD tahun ini?
Baca juga: Syarat Tes CPNS 2021: Wajib Sudah Divaksin dan Bawa Hasil PCR/Antigen
Seleksi CPNS dan PPPK tahun ini berbeda dibanding seleksi sebelumnya karena Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.
Berikut ini protokol kesehatan selama SKD, seperti dilansir Kompas.com, 30 Agustus 2021:
Di beberapa instansi, penggunaan face shield bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Baca juga: Jadwal, Lokasi Tes, dan Protokol Kesehatan SKD CPNS 2021 BSSN