KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 27 Agustus 2021.
Hal itu diumumkan melalui Pengumuman Nomor: KP.03.01.2.24.08.21.29 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun 2021.
Baca juga: Daftar Daerah yang Turun dari PPKM Level 4 ke Level 3 di Jawa dan Bali
Merujuk pada pengumuman tersebut, hal yang wajib dilakukan peserta SKD BPOM adalah:
Jika terdapat peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada panitia seleksi melalui:
Laporan tersebut selambat-lambatnya disampaikan pada H-1 pelaksanaan SKD sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk peserta. Selanjutnya pannitia akan mengajukan permohonan penjadwalan ulang ke BKN.
Baca juga: PPKM: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara 31 Agustus-6 September