Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BPOM Telah Diumumkan, Simak Rinciannya

Kompas.com - 31/08/2021, 13:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 27 Agustus 2021.

Hal itu diumumkan melalui Pengumuman Nomor: KP.03.01.2.24.08.21.29 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dalam Rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun 2021.

Baca juga: Daftar Daerah yang Turun dari PPKM Level 4 ke Level 3 di Jawa dan Bali

Aturan SKD CPNS BPOM

Merujuk pada pengumuman tersebut, hal yang wajib dilakukan peserta SKD BPOM adalah:

  1. Hadir paling lambat 90 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai
  2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia seleksi
  3. Menggunakan masker medis 3 lapis, ditambah masker kain di bagian luar (double masker), dimana masker harus menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan jika berhadapan atau bertemu dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker yang direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
  4. Membawa alat tulis pribadi, yaitu ballpoint dan pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Jika terdapat peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada panitia seleksi melalui:

  • Helpdesk CPNS BPOM pada email cpns@pom.go.id, atau melalui whatsapp pada nomor 0813 27000 125 dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter pemerintah dan/atau hasil swab test PCR atau rapid test antigen serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.

Laporan tersebut selambat-lambatnya disampaikan pada H-1 pelaksanaan SKD sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk peserta. Selanjutnya pannitia akan mengajukan permohonan penjadwalan ulang ke BKN.

Baca juga: PPKM: Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara 31 Agustus-6 September

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com