Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Daftar Tempat yang Perlu Tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 29/08/2021, 06:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sertifikat vaksin Covid-19 yang ada di aplikasi dan situs Peduli Lindungi kini menjadi syarat untuk memasuki atau mengakses beberapa fasilitas umum.

Selain itu, sertifikat vaksin juga menjadi syarat perjalanan selama masa PPKM yang diberlakukan di sejumlah daerah. 

Bagi masyarakat yang sudah mendapat suntikan vaksin akan menerima sertifikat vaksin yang dapat diakses baik di website maupun aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Sudah Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Kapan Dana Bantuan Bisa Cair?

Berikut tempat dan fasilitas publik yang perlu memerlukan aplikasi PeduliLindungi:

1. Semua transportasi umum

Mulai hari ini, Sabtu (28/8/2021), seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian serentak menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (24/8/2021), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola Kemenhub RI, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan sistem dan prosedurnya.

Pada sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi pada dasarnya sudah mulai lebih dahulu pada Juli 2021 lalu di beberapa bandara.

2. Sektor esensial

Di wilayah PPKM level 4 dan 3, beberapa perusahaan sektor esensial wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Adapun perusahaan esensial yang dimaksud, meliputi

  • Sektor energi
  • Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunankonstruksi (infrastruktur publik)
  • Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Perusahaan yang bergerak di sektor di atas, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi per 6 September 2021.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id, Syarat Bepergian ke Tempat Umum

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com