Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Ringan Juliari karena Di-bully, Pengamat: Harus Ada Sanksi Sosial

Kompas.com - 24/08/2021, 16:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 Juliari Batubara resmi dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (23/8/2021), majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Menteri Sosial itu.

Juliari diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tempo satu bulan, harta bendanya akan dirampas.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: OTT Kasus Juliari Berawal dari Laporan Masyarakat, Ini Cara Membuat Aduan ke KPK

Keringanan vonis

Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim Muhammad Damis membeberkan sejumlah alasan yang meringankan vonis terhadap politikus PDI-P itu.

Salah satunya, majelis hakim menilai bahwa Juliari sudah cukup menderita karena mendapatkan "bullying" dari masyarakat berupa caci maki dan penghinaan.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata hakim Damis, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Padahal, lanjut hakim Damis, ketika itu Juliari belum dinyatakan bersalah secara hukum.

“Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap hakim Damis.

Bullying alasan mengada-ada

Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan, penilaian majelis hakim yang menganggap bahwa reaksi publik terhadap kasus Juliari sebagai bullying adalah pandangan yang mengada-ada.

"Itu jelas pandangan yang mengada-ada. Bullying itu selalu melibatkan relasi kuasa superioritas, atau dominasi dari pelaku kepada korbannya," kata Halili saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Syarat Tes CPNS 2021: Wajib Sudah Divaksin dan Bawa Hasil PCR/Antigen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com