KOMPAS.com - Pemerintah resmi menurunkan biaya pemeriksaan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) mulai 17 Agustus 2021.
Tes PCR selama ini dijadikan sebagai golden standard atau acuan terbaik dalam mengonfirmasi kasus Covid-19.
Sebelumnya pada Oktober 2020, batas harga pemeriksaan PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 900.000.
Namun kini harga tes PCR ditetapkan menjadi Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali.
Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 495.000, Apa Penyebabnya?
Diberitakan Kompas.com, 18 Agustus 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription PCR (RT-PCR).
Penurunan harga tes PCR itu juga mengikuti instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo, yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).
"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi.
Baca juga: Mengenal Arti dan Perbedaan Rapid Test dengan Tes Swab