KOMPAS.com - Hari ini 157 tahun lalu, tepatnya pada 22 Agustus 1864, Red Cross International atau Palang Merah Internasional secara resmi diakui dunia pada Perjanjian Jenewa.
Dilansir dari History, Perjanjian Jenewa mempertemukan 12 negara dengan mengangkat tema penanganan tentara yang terluka dan sakit di medan perang.
Perjanjian tersebut diadvokasi oleh pejuang kemanusiaan berkebangsaan Swiss, Jean Henry Dunant.
Baca juga: 22 Agustus: Konvensi Jenewa Pertama
On 22 August 1864, the first Geneva Convention was signed: a treaty of written rules to limit suffering in war.
The Red Cross protects and helps war victims and ensures these rules of war are followed. They have received the Nobel Peace Prize three times, in 1917, 1944 and 1963. pic.twitter.com/J25hBC5nI7
— The Nobel Prize (@NobelPrize) August 22, 2018
Dunant menyerukan adanya perjanjian bersama untuk merawat tentara terluka dan sakit dari pihak netral (non-partisan).
Ia juga mengusulkan untuk menggunakan lambang internasional sebagai penanda tenaga medis atau penyedia obat medis.
Untuk menghormati kewarganegaraan Dunant, sebuah lambang palang merah dengan latar belakang putih dipilih.
A symbol of #hope around the world. #redcross https://t.co/awPjGYDcu6 pic.twitter.com/IJ8kB8keCe
— Judy Slatyer (@SlatyerJudy) May 15, 2019
Lambang tersebut merupakan kebalikan dari bendera Swiss yang berlatar belakang merah.
Maka, pada Perjanjian Jenewa itu menjadi awal mula kiprah Palang Merah Internasional yang didirikan Jean Henri Dunant pada 1863.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Lahirnya Palang Merah Internasional