KOMPAS.com - Sejumlah bantuan terus digelontorkan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Bantuan UKT 2021 direncanakan akan dicairkan mulai September 2021.
Nadiem mengimbau kepada mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT untuk segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan UKT 2021 bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19
Informasi lebih lengkap terkait syarat dan cara dapatkan bantuan UKT 2021 dapat disimak di infografik berikut!