Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan yang Berlaku Sejak 11 Agustus

Kompas.com - 14/08/2021, 07:32 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan terkait pelaku perjalanan, baik perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan memantau mobilitas masyarakat di tengah wabah virus corona.

Menerapkan kebijakan pelaku perjalanan pun menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menghentikan penularan Covid-19.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (11/8/2021), Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan virus Covid-19, para pelaku perjalanan harus diatur.

Hal ini senada dengan keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Ini Syarat Perjalanan Terbaru Mulai 11 Agustus 2021

Mengenai hal ini, Wiku mengatakan bahwa Satgas Covid-19 telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 (SE No. 17/2021) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, Satgas Covid-19 juga merilis SE Nomor 18 Tahun 2021 (SE No. 18/2021) tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” kata Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu (11/8/2021).

Kebijakan Satgas Covid-19 nantinya akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Ketentuan yang diatur dalam SE No. 17/2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Baca juga: 45 Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus

Berikut adalah aturan perjalanan dalam negeri berdasarkan Inmendagri:

1. Ketentuan perjalanan di Jawa-Bali

Mobilitas di tingkat kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, diatur tanpa melihat leveling. Aturan ini disamakan untuk seluruh wilayah Jawa-Bali.

Kedatangan atau keberangkatan dari atau ke luar wilayah Jawa-Bali disesuaikan syarat dari Inmendagri No. 30/2021, yakni harus memiliki kartu vaksin minimum dosis I.

Kemudian, pelaku perjalanan udara harus melakukan tes real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) 2x24 jam.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com