Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Jasa Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Amankah Data Kita?

Kompas.com - 12/08/2021, 10:59 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial, banyak dijumpai penawaran jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19.

Jasa ini marak setelah diberlakukannya syarat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk berbagai keperluan, seperti melakukan perjalanan dan memasuki mal atau pusat publik lainnya.

Seperti diketahui, mereka yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama maupun dosis kedua akan mendapatkan sertifikat vaksin secara digital yang bisa diakses melalui situs Peduli Lindungi, www.pedulilindungi.id.

Amankah menitipkan pencetakan fisik sertifikat vaksin melalui jasa-jasa tersebut?

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Sertifikat Vaksin Belum Ada di PeduliLindungi

Bagaimana keamanan data kita yang ada di sertifikat vaksin?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pencetakan sertifkat vaksinasi menjadi tanggung jawab pribadi penerima vaksin.

"Ini tanggung jawab pribadi masing-masing ya dan pilihan masing-masing," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Ia menekankan, Kemenkes tidak akan memberikan saran spesifik apakah sebaiknya sertifikat vaksinasi dicetak sendiri atau melalui jasa pencetakan.

"Kalau masyarakat bisa menjaga tidak hilang, silakan saja, itu lebih memudahkan," lanjut dia.

Namun, yang perlu diketahui adalah data pribadi yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi.

Data pribadi yang ada di sertifikat vaksin Covid-19

Informasi penting yang tercantum dalam sertifikat vaksin yakni:

  • Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tanggal lahir
  • Kode batang (barcode)
  • ID
  • Tanggal vaksin diberikan
  • Informasi vaksinasi dosis ke berapa
  • Merek vaksin yang diperlukan
  • Nomor batch vaksin
  • Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Oleh karena itu, penting untuk menjaga keamanan data pribadi yang tertera dalam sertifikat vaksinasi Covid-19.

Tindakan pencegahan tersebarnya data juga dapat dilakukan dengan tidak mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.

Baca juga: Jadi Syarat Aktivitas, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin via PeduliLindungi

Mengutip informasi di akun Twitter Indonesia Baik, @IndonesiaBaikid, ada tujuh poin imbauan yang perlu diketahui masyarakat terkait pencetakan sertifikat vaksin menjadi bentuk menyerupai KTP atau SIM.

1. Sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui laman pedulilindungi.id atau diakses melalui link SMS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com