Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara, Berlaku 10-16 Agustus 2021

Kompas.com - 10/08/2021, 17:59 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 10-16 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona dan mengoptimalkan pengendalian penanganan Covid-19 di Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan aturan kegiatan transportasi di masa perpanjangan PPKM ini.

Aturan itu terangkum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Masing-masing wilayah berbeda aturan sesuai dengan nomor Inmendagri.

  • Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, mengatur untuk wilayah Jawa-Bali
  • Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, mengatur untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4

Berikut aturan perjalanan transportasi darat, laut, dan udara yang berlaku pada 10-16 Agustus 2021.

Baca juga: Berkurang 26 Kota, Ini Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Jawa-Bali

Wilayah level 4

Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 4, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara
  • Menunjukkan hasil antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

Aturan itu hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar pulau Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.

Kemudian, menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Wilayah level 3

Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 3, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com