Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Membuat Tanda Tangan Elektrronik?

Kompas.com - 09/08/2021, 07:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Perkembangan teknologi membuat berbagai hal mulai beralih ke dunia digital, termasuk tanda tangan.

Tahukah Anda, kini tanda tangan Elektronik (TTE) mulai dibutuhkan untuk mengurus sejumlah keperluan?

Diberitakan Kompas.com, 22 Juli 2021, tanda tangan elektronik memungkinkan seseorang atau entitas bisnis membuktikan identitas resmi dan memberi persetujuan terhadap suatu dokumen yang dipertukarkan secara online.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), Mira Tayyiba, mengatakan, ada urgensi yang semakin besar untuk membangun dan menumbuhkan kepercayaan di lingkungan digital.

Kementerian Kominfo telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk meminimalkan pemalsuan dokumen di Indonesia. 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, tanda tangan elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah diakui Kominfo, memiliki kekuatan pembuktian paling tinggi di mata hukum.

Ia menyebutkan, hal ini karena PSrE Indonesia yang sudah diakui memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab jika melakukan kelalaian terkait kepatuhannya untuk mematuhi kewajibannya sesuai regulasi.

Kewajiban tersebut seperti meliputi kewajiban sertifikasi, pendaftaran, dan verifikasi identitas TTE.

“Sehingga, keamanan dan perlindungan konsumen pengguna TTE PSrE Indonesia yang diakui oleh Kementerian Kominfo dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dedi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Cara membuat Tanda Tangan Elektronik

Bagaimana cara membuat tanda tangan digital? Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah memberikan tutorialnya yang dipublikasikan melalui akun media sosial Kominfo.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Dikutip dari situs TTE Kemenkominfo, cara membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi yang sah secara hukum, pertama, pemohon harus mendaftarkan diri melalui jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah mendapat pengakuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik.

Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat berbentuk elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh PsrE Indonesia.

Kemenkominfo menyebutkan, saat ini ada 7 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang sudah diakui oleh Kemenkominfo.

Selengkapnya, berikut ini cara membuat tanda tangan elektronik:

1. Akses salah satu dari 7 penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui Kemenkominfo yakni:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com