Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Kompas.com - 06/08/2021, 19:05 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Ada perubahan hari libur nasional 2021 yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dua hari libur nasional digeser dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Perbedaan Aturan Cuti Bersama bagi PNS dan Pekerja/Buruh Perusahaan

Berikut perubahan pergeseran dua hari libur nasional tersebut:

1. Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

Libur nasional Tahun Baru Islam digeser menjadi 11 Agustus 2021 (sebelumnya libur pada 10 Agustus 2021) digeser menjadi 11 Agustus 2021. 

Perlu diketahui, Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. Akan tetapi, hanya tanggal hari liburnya yang berubah.

Hal itu juga dikatakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin melalui laman Kemenag.

Pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021. 

2.  Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

Dalam keputusan terbaru, libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW berubah menjadi 20 Oktober 2021.

Sebelumnya, pada 19 Oktober 2021.

Daftar terbaru libur nasional 

Dengan adanya pergeseran ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama pada Agustus hingga Desember 2021:

  • 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal  

Cuti bersama

Untuk cuti bersama, pada Juni lalu, ditetapkan pencabutan cuti bersama pada Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Untuk 2021, hanya ada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei 2021.

Pada pertengahan Juni 2021, keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com