Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja di Badan Pengelola Keuangan Haji, Berikut Posisi dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 30/07/2021, 09:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH membuka lowongan pekerjaan untuk lulusan Sarjana (S1) dari sejumlah jurusan.

BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

Dilansir dari situs resminya, Kamis (29/7/2021), BPKH membuka rekrutmen terbuka tahap II untuk menjadi pegawai tetap melalui Nomor B.144/BP/A7/07/2021.

Baca juga: LPDP Buka Lowongan Kerja untuk 6 Posisi, Bisa untuk Fresh Graduate

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (@bpkhri)

Baca juga: Bank Indonesia Buka Lowongan Calon Pegawai Muda, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Posisi dan deskripsi pekerjaan

Posisi: Manajer Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya

Deskripsi pekerjaan:

  • Mengimplementasikan usulan rencana strategis di Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya
  • Mengimplementasikan usulan strategi dan rencana kerja Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya
  • Memonitor usulan kebijakan teknis, sistem dan prosedur operasional Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya serta melakukan penelaahan secara berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian dengan perkembangan situasi
  • Memonitor hasil kajian investasi serta kajian kelayakan investasi dalam rangka membantu mewujudkan sasaran nilai manfaat dari investasi
  • Mengimplementasikan rencana kerja Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya serta melakukan pengelolaan untuk meminimalkan risiko sekaligus mengoptimalkan hasil investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh BPKH
  • Mengidentifikasi kajian investasi telah dilakukan dengan seksama serta memperhatikan potensi risiko maupun imbal hasil yang diperoleh sehingga dapat dipertanggungjawabkan
  • Mengidentifikasi optimalisasi hasil investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya melalui eksplorasi berbagai peluang investasi yang sesuai dengan regulasi dan kondisi pasar
  • Mengimplementasikan rencana dalam hal penyeleksian individu, lembaga dan profesi penunjang yang akan menjadi Mitra Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya BPKH serta berkoordinasi dengan individu, lembaga maupun profesi penunjang tersebut sebagai bentuk strategi pengelolaan investasi BPKH
  • Memonitor berjalannya sistem administrasi dan pelaporan di Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnnya
  • Memonitor dalam hal pelaksanaan kegiatan pengelolaan SDM di Divisi Investasi Emas dan Surat Berharga Lainnya
  • Mengusulkan bahan penyusunan dan evaluasi RKAT divisi
  • Membuat draf penyusunan dan pemutakhiran kebijakan, sistem, dan prosedur operasional
  • Melakukan upaya mitigasi risiko atas kegiatan operasional, dan
  • Menindaklanjuti hasil temuan audit internal dan eksternal.

Baca juga: Pertamina Foundation Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan S1, Ditutup Akhir Juli 2021

Kualifikasi minimal

  • S1 MIPA/Teknik/Ilmu Ekonomi/Manajemen
  • Pengalaman di bidang Perbankan/Manajer Investasi/Dana Pensiun/Lembaga Keuangan 5 tahun
  • Memiliki keahlian di bidang Perbankan/Manajer Investasi/Lembaga Keuangan syariah dan pembuatan proposal kelayakan investasi
  • Memiliki salah satu sertifikasi: Wakil Manajer Investasi (WMI)/WPPE/WPEE/CFA (minimal level 1) yang diakui OJK/Asosiasi dan masih berlaku, dan
  • Memiliki bukti atas wawasan/pengalaman investasi emas.

Baca juga: Bank Mandiri Buka Loker untuk Lulusan S1 dan S2, Ini Rinciannya

Syarat umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunya keputusan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai
  • Tidak sedang menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik;
  • Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan dengan surat pernyataan di atas meterai, dan
  • Bersedia menjalani masa percobaan sesuai dengan ketentuan perundangan sebelum menjadi Pegawai Tetap.

Baca juga: Rincian Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Pendaftaran

Pendaftaran dapat dilakukan melalui link dari website BPKH, www.bpkh.go.id, dengan mengisi data pribadi serta mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan, di antaranya sebagai berikut:

  • Surat lamaran yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 yang ditujukan kepada Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang SDM, Pengadaan dan Umum, Perencanaan dan Pengkajian
  • Softcopy Kartu Tanda Penduduk yang sah
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm
  • Fotokopi ijazah (minimum S1)
  • Daftar Riwayat Hidup yang berisi keterangan Pendidikan dan Pengalaman Kerja
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan
  • Surat pernyataan PAKTA INTEGRITAS yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.

Baca juga: Mengenal Fungsi dan Jenis Dokumen yang Perlu Dibubuhi Meterai

Pendaftaran akan ditutup pada Sabtu (31/7/2021) pukul 24.00 WIB, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen ini akan disampaikan melalui website BPKH, www.bpkh.go.id atau melalui website yang dituju pranala link dari website BPKH.

Pendaftar yang telah melengkapi seluruh persyaratan, dimohon untuk aktif mengakses email masing-masing.

Baca juga: 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Ponsel yang Dapat Menggunakan Layanan eSIM XL

Daftar Ponsel yang Dapat Menggunakan Layanan eSIM XL

Tren
Profil Wasit Nasrullo Kabirov yang Tuai Kecaman Usai Pimpin Laga Indonesia Vs Qatar

Profil Wasit Nasrullo Kabirov yang Tuai Kecaman Usai Pimpin Laga Indonesia Vs Qatar

Tren
7 Ras Anjing yang Hanya Memiliki Jenis Bulu Berwarna Putih

7 Ras Anjing yang Hanya Memiliki Jenis Bulu Berwarna Putih

Tren
Profil Lawrence Wong, Calon Perdana Menteri Singapura Pengganti Lee Hsien Loong

Profil Lawrence Wong, Calon Perdana Menteri Singapura Pengganti Lee Hsien Loong

Tren
Kronologi Penembakan Massal Chicago, Satu Anak Meninggal, 10 Luka-luka

Kronologi Penembakan Massal Chicago, Satu Anak Meninggal, 10 Luka-luka

Tren
4 Kontroversi Wasit Nasrullo Kabirov di Laga Indonesia Vs Qatar

4 Kontroversi Wasit Nasrullo Kabirov di Laga Indonesia Vs Qatar

Tren
5 Fakta Penikaman di Gereja Sydney, Pelaku Masih Berusia 15 Tahun

5 Fakta Penikaman di Gereja Sydney, Pelaku Masih Berusia 15 Tahun

Tren
DPR AS Didesak Beri Bantuan 14 Miliar Dollar ke Israel, Untuk Apa?

DPR AS Didesak Beri Bantuan 14 Miliar Dollar ke Israel, Untuk Apa?

Tren
Benarkah Sering Pakai Headset Bisa Bikin Tuli? Ini Kata Dokter THT

Benarkah Sering Pakai Headset Bisa Bikin Tuli? Ini Kata Dokter THT

Tren
Istri Dokter TNI Terjerat UU ITE Usai Ungkap Perselingkuhan Suami, Ini Kata Ahli Hukum

Istri Dokter TNI Terjerat UU ITE Usai Ungkap Perselingkuhan Suami, Ini Kata Ahli Hukum

Tren
7 Teh Ampuh Turunkan Kadar Gula Darah, Cocok untuk Penderita Diabetes

7 Teh Ampuh Turunkan Kadar Gula Darah, Cocok untuk Penderita Diabetes

Tren
Iran Serang Israel, Apakah Berdampak pada Konflik Hamas-Israel di Gaza?

Iran Serang Israel, Apakah Berdampak pada Konflik Hamas-Israel di Gaza?

Tren
Lebih dari 50 Spesies Laut Tak Dikenal Ditemukan di Dekat Pulau Paskah

Lebih dari 50 Spesies Laut Tak Dikenal Ditemukan di Dekat Pulau Paskah

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat-Angin Kencang 16-17 April 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat-Angin Kencang 16-17 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Anggota TNI Disebut Foto Penumpang Kereta Tanpa Izin | Terapis di Sleman Menunggak Sewa dan Bawa Kabur Barang Kontrakan

[POPULER TREN] Anggota TNI Disebut Foto Penumpang Kereta Tanpa Izin | Terapis di Sleman Menunggak Sewa dan Bawa Kabur Barang Kontrakan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com