KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI)Sudirman Said mengatakan, permintaan plasma konvalesen meningkat 300 persen pada Juli 2021 sejak gelombang kedua virus corona terjadi di Indonesia.
Pada Juni 2021, permintaan harian berkisar 1.000 kantong. Pada Juli, meningkat hingga lebih dari 3.000 kantong.
"Data terakhir, permintaannya mencapai 4.006, sementara persediaan atau stoknya sejumlah 96. Yang belum terpenuhi itu boleh jadi karena tidak tersedia golongannya dan sebagainya," kata Sudirman Said, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/7/2021) pagi.
Merespons kebutuhan plasma konvalesen ini, PMI meningkatkan pelayanan plasma konvalesen dengan memudahkan syarat bagi donor.
Said menjelaskan, PMI saat ini telah menyesuaikan sejumlah syarat dan ketentuan untuk memudahkan donor.
Salah satu kemudahan yang diberikan PMI yaitu menggantikan syarat hasil tes PCR calon donor dengan surat sehat dari fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit yang merawat calon donor tersebut.
Baca juga: PMI Sebut Terapi Plasma Konvalesen Efektif Untuk Pasien Covid-19 Gejala Ringan dan Sedang
Dikutip dari akun resmi Instagram @palangmerah_indonesia, berikut syarat menjadi donor plasma konvalesen:
View this post on Instagram
Cara untuk melakukan donasi plasma konvalesen yakni:
Saat ini, pelayanan PMI juga bekerja sama dengan rumah sakit yang memiliki fasilitas untuk donor plasma konvalesen (PK).
Kepala Bidang UDD PMI Pusat, Linda Lukitari Waseso, menjelaskan, pembagian tugas dalam donasi PK dengan rumah sakit ini untuk memangkas waktu pengolahan.
"Ini (kerja sama pengolahan PK) dilakukan di beberapa wilayah. Pembagiannya, misalnya rumah sakit yang mengambil plasma tersebut dari donor, kami yang melakukan pemeriksaan darah sebelum diambil plasmanya," kata Linda.
Untuk pengolahan darah, pengolahan PK juga dikenakan biaya pengganti pengolahan.
Biaya ini berlaku secara nasional di seluruh UDD PMI.
Biaya tersebut paling tinggi sejumlah Rp 2.500.000. Biaya ini ditagihkan ke rumah sakit tempat pasien dirawat.
“Beberapa dilaporkan, ada pungli dan sebagainya. Saya tegaskan, PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya. Saya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PMI,” kata Linda.
Baca juga: DKI Butuh 500 Kantong Plasma Konvalesen Per Hari, Blue Bird Akan Jemput Para Donor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Panduan Lengkap Donor https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.