Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Narkotika Harus Diketahui, Bahaya Kecanduan hingga Kematian

Kompas.com - 11/07/2021, 09:25 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu polisi menangkap sejumlha publik figur dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Salah satunya artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu, dibenarkan oleh Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Saya membenarkan NR dan AB (ditangkap), sementara dilakukan (pemeriksaan) di Polres Jakpus," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mendefinisikan narkoba adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi dan daya rangsang.

Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya.

Dalam undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa narkotika adalah berupa zat buatan atau apapun yang berasal dari tanaman dapat memberikan efek halusinasi, menurunkan kesadaran serta menyebabkan kecanduan.

Awalnya narkoba dimanfaatkan sebagai penghilang rasa nyeri dalam bidang kedokteran serta memberikan ketenangan.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Nia Ramadhani dan Suaminya, Ardi Bakrie, Ditangkap karena Kasus Narkoba | Anggota Paspampres Datangi Mapolres Jakbar

Namun zat dan obat-obatan ini sering disalahgunakan sehingga dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan bagi orang yang mengonsumsi.

Dalam UU tentang narkotika, jenis narkoba berdasarkan risiko ketergantungan, narkotika dibagi menjadi tiga golongan, berikut ini penjelasannya:

Jenis-jenis narkoba sesuai golongannya

1. Narkotika golongan 1

Jenis narkotika golongan 1 adalah termasuk dalam narkotika yang sangat berbehaya jika dikonsumsi, karena dapat berisiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

Zat atau obat-obatan yang termasuk narkotika golongan 1 adalah:

Ganja

Tanaman Koka

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com