KOMPAS.com – Wabah Covid-19 masih melanda sejumlah negara, salah satunya adalah Indonesia yang tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 sejak beberapa waktu yang lalu.
Meski demikian, beberapa negara sudah mulai melonggarkan protokol kesehatannya, termasuk mengizinkan warganya untuk beraktivitas tanpa masker.
Pengambilan kebijakan ini tentu mempertimbangkan banyak aspek dan belum bisa diterapkan di banyak negara, setidaknya dalam waktu dekat.
Dilansir Khaleej Times melalui Kompas.com, Sabtu (3/7/2021), berikut ini adalah negara yang telah bebas masker:
1. Amerika Serikat
Pada 13 Mei 2021, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat mengumumkan pencabutan aturan memakai masker bagi warga yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca juga: 8 Negara Ini telah Bebas Masker di Tengah Gelombang Covid-19 Varian Delta
Rochelle Walensky, Direktur CDC, mengatakan bahwa siapapun yang telah mendapatkan vaksin lengkap (dua dosis) dapat berkegiatan di dalam dan luar ruangan tanpa memakai masker atau menjaga jarak fisik.
2. Denmark
Sejak14 Juni 2021, pemerintah Denmark mengumumkan aturan baru, yakni warganya boleh tidak memakai masker, kecuali saat menggunakan transportasi umum.
Langkah ini menyusul pelonggaran aturan lockdown di Denmark. Kabarnya, pemerintah Denmark akan sepenuhnya menghapus aturan memakai masker pada bulan September 2021.
3. Perancis
Masyarakat Perancis diizinkan beraktivitas tanpa masker, meski masih terbatas, sejak 17 Juni 2021 lalu.
Perdana Menteri Perancis, Jean Castex, mengumumkan bahwa warganya boleh tidak memakai masker di luar ruangan.
Pemakaian masker masih diwajibkan di sebagian besar tempat kerja, toko, transportasi umum, dan stadion.
Baca juga: Ramai soal Masker KN95 Bisa Dipakai Berulang-ulang, Ini Kata Dokter
4. Yunani