Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Proning dan Siapa Saja yang Tidak Boleh Melakukannya...

Kompas.com - 09/07/2021, 16:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Teknik proning sedang banyak dikampanyekan di tengah pandemi corona.

Proning merupakan posisi tidur tengkurap pada pasien yang mengalami gangguan pernapasan.

Adapun teknik ini diterapkan pada pasien yang kadar (saturasi) oksigennya di bawah 94 persen, bahkan pada pasien yang menggunakan ventilator.

Setelah diterapkan, teknik ini disebutkan mampu meningkatkan ventilasi dan memudahkan bernapas.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Lantas, apakah semua orang diperbolehkan melakukan proning?

Mengutip akun resmi Twitter Pemprov DKI Jakarta, proning tidak dapat dilakukan pada orang dengan kondisi:

  • Sedang hamil
  • Pasien gangguan jantung
  • Memiliki masalah trombosis vena dalam (diobati dalam waktu kurang dari 48 jam)
  • Memiliki masalah tulang belakang, tulang paha dan panggul

Baca juga: Menilik Posisi Kasus Covid-19 di Indonesia Dibandingkan dengan Negara Lain

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com