KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan Sabtu (3/7/2021) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Darurat dilakukan guna menekan kasus penularan virus corona penyebab Covid-19 di Indonesia, yang belakangan ini melonjak signifikan.
Selama PPKM Darurat berlangsung 3-20 Juli 2021, pemerintah menerapkan pembatasan pada sejumlah sektor aktivitas masyarakat.
Beberapa daerah juga menerapkan pembatasan khusus yang disesuaikan dengan kondisi sosial di daerah masing-masing.
Di DKI Jakarta, selama PPKM Darurat berlangsung masyarakat dilarang melakukan aktivitas olahraga di luar lingkungan pemukimannya, termasuk bersepeda atau gowes.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Diberitakan Kompas.com, Jumat (2/7/2021) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga ibu kota untuk hanya berolahraga di lingkungan masing-masing saat PPKM Darurat berlangsung.
"Sabtu-Minggu warga Jakarta biasa berolahraga. Silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks, tapi tidak keluar," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Anies menyebutkan, beberapa aktivitas olahraga, seperti bersepeda, jogging, maupun jalan sehat, tidak boleh dilakukan di jalan raya.
"Baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan, jangan lakukan di jalan raya, lakukan itu di rumah dan di kompleks," kata Anies.
Baca juga: Poin-poin Penting PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021