Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Bikin SIM dan SKCK Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksinasi, Ini Penjelasan Mabes Polri

Kompas.com - 23/06/2021, 09:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial beredar informasi yang menyebutkan seluruh warga masyarakat yang akan mengurus SIM dan SKCK wajib melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Informasi itu dibagikan oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya Idha Ode dan Fahri Abdillah Torjo pada 18 Juni 2021 dengan narasi yang sama.

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh dan selamat malam semuanya. Disampaikan kepada seluruh warga untuk pengurusan SIM dan SKCK ada syarat yang harus dilampirkan, diantaranya adalah sertifikat vaksin covid 19. Untuk lebih jelasnya berikut persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengurusan SKCK," tulis pemilik akun.

Selain narasi, kedua akun Facebook juga mengunggah foto berisi sejumlah persyaratan dalam membuat SKCK, salah yang disebutkan, yakni wajib melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Menilik Efektivitas Vaksin dalam Menangkal Virus Corona Varian Delta...

Lantas, benarkah setiap warga masyarakat yang mau mengurus SIM dan SKCK wajib melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19?

Penjelasan Mabes Polri

Saat dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah bahwa warga yang akan membuat SIM dan SKCK harus melampirkan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19. 

Pihaknya juga memastikan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar.

"Iya, baru saya tanya jawabnya hoaks," ujar alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/6/2021) pagi.

Terkait kepengurusan SIM yang disebut wajib melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19, Kompas.com juga mengonfirmasinya ke Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Dengan tegas ia juga membantah adanya ketentuan dan informasi tersebut.

"Hoaks," tuturnya singkat ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (23/6/2021) pagi.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Masih banyak yang belum divaksin

Sementara, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo juga memastikan kabar itu tidak benar alias hoaks.

"Hoaks, jangan percaya," kata Djati, dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Minggu (20/6/2021).

Djati juga menyesalkan maraknya hoaks saat ini.

Menurut Djati, aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum divaksin.

"Kan belum semua masyarakat Indonesia divaksin," ujar Djati.

Baca juga: Konsumsi Obat Pereda Nyeri Setelah Suntik Vaksin Covid-19, Bolehkah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com