Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Lengkap Penebalan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli

Kompas.com - 22/06/2021, 16:00 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 22 Juni-5 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/06/2021).

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujar Airlangga seperti dikutip dari Setkab.go.id, Senin (21/06/2021).

Dalam penebalan PPKM Mikro ini, sejumlah aturan telah dibuat untuk menguatkan pembatasan kegiatan masyarakat demi mencegah penularan Covid-19.

Nantinya, ketentuan ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro berlaku 22 Juni 2021:

Baca juga: Penebalan PPKM Mikro: Gelar Hajatan Tidak Ada Hidangan Makan di Tempat

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

  1. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
  2. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
  3. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
  4. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

  1. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
  2. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Baca juga: PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli: Restoran Dine-In 25 Persen, Tutup Jam 20.00

4. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

  1. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
  2. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
  3. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
  4. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com