Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Tak Punya Wawasan Kebangsaan

Kompas.com - 13/06/2021, 20:49 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati menyebutkan alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memiliki wawasan kebangsaan.

Asfinawati mengatakan, Firli melanggar hukum dan undang-undang dasar.

Ia menuding Firli memanfaatkan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menyingkirkan 75 pegawai yang tidak lolos tes.

"Yang tidak berwawasan kebangsaan adalah Firli Bahuri karena dia melanggar hukum dan dia melanggar undang-undang dasar pada akhirnya.

Baca juga: YLBHI: Yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Itu Firli Bahuri

Menurut Asfinawati, tidak ada klausul dalam undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pegawai KPK harus mengikuti TWK untuk syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dengan demikian, ketua YLBHI menyatakan bahwa TWK adalah tindakan malaadministrasi.

"Kalau ada pejabat publik melakukan suatu hal yang tidak bersumber dari undang-undang, kalau dalam bahasa Ombudsman, dia melakukan administrasi menggunakan wewenang di luar kewenangan yang diberikan," kata Asfinawati.

Asfinawati juga menilai bahwa TWK pegawai KPK bisa dikatakan melanggar kebebasan berpikir dan berpendapat.

"Di dalam bahasa hak asasi manusia, melanggar tadi kebebasan berpikir, berpendapat dan lain-lain, dan di dalam bahasa konstitusi dia melanggar penafsir konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi," kata Asfinawati.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK.

Baca juga: YLBHI: TWK Pegawai KPK Itu Litsus di Pemerintahan Saat Ini

Sebanyak 24 pegawai KPK di antaranya masih diberi kesempatan untuk mengikuti pembinaan, meski masih memiliki potensi gagal diangkat menjadi ASN.

Sementara 51 pegawai lainnya diberhentikan karena dinilai memiliki kategori "merah" dan tidak bisa dibina. (Penulis: Rahel Narda Catherine | Editor: Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com