Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPK Mangkir dari Panggilan Komnas HAM

Kompas.com - 12/06/2021, 08:00 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menghadiri panggilan dari Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang terjadi di tubuh KPK. Pemanggilan itu diagendakan Selasa (8/6/2021).

Terkait ketidakhadiran pimpinan KPK tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, memberikan penjelasan.

Ali mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Komnas HAM tertanggal 7 Juni untuk memastikan terlebih dahulu pelanggaran HAM apa yang diduga dilakukan pimpinan terkait pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021,” ucap Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Pernyataan Komnas HAM Terkait Penyelidikan TWK Pegawai KPK

“Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut,” ucap dia,

KPK, kata Ali, menghormati tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM. Oleh sebab itu, KPK menunggu balasan dari Komnas HAM sebelum menghadiri pemanggilan tersebut.

“Selanjutnya, kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut,” ucap Ali.

Tanggapan Komnas HAM

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merespons ketidakhadiran pimpinan KPK tersebut. Menurutnya, memenuhi panggilan dari lembaga negara lain bukanlah sebuah keanehan. Sebab, Komnas HAM pun pernah dimintai keterangan oleh Ombudsman.

"Kami sangat berharap sikap kooperatif dari pimpinan KPK dan ini bukan hal yang aneh, saya ingin katakan juga Komnas HAM ini pernah dipanggil oleh lembaga negara yang lain, misalnya Ombudsman," ucap Taufan dalam konferensi pers, Selasa (8/6/2021).

"Karena ada aduan pihak tertentu kepada Ombudsman, suatu kebijakan Komnas HAM yang menurut mereka itu salah. Ya kita kasih keterangan, kemudian ada kesimpulan, kan begitu," ucap dia.

Sementara, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan, pihaknya berhak memanggil siapapun di negeri ini terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM. Choirul menjelaskan hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, Selasa (8/6/2021)Dokumentasi Komnas HAM Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, Selasa (8/6/2021)

“Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 soal HAM yang disitu diatur soal kewenangan Komnas HAM, Komnas HAM berhak memanggil siapa pun di negeri ini. Komnas HAM berhak mendapatkan keterangan di negeri ini, di mana pun dan siapa pun. Itu bunyi UU Nomor 39 tahun 1999,” tegas Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Humas Komnas HAM, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Komnas HAM Miliki Kewenangan Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK

Anam menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Pimpinan dan Sekjen KPK.

Surat itu dikirim pada Selasa (8/6/2021) dan pemeriksaan diagendakan pada Selasa (15/6/2021) pekan depan.

Dirinya berharap kali ini Pimpinan dan Sekjen KPK mau hadir untuk memberikan keterangan terkait pengadaan TWK sebagai syarat alih fungsi status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com