Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kesalahan Fatal yang Dilanggar Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Kompas.com - 05/06/2021, 07:30 WIB
Fitri Rachmawati

Penulis

KOMPAS.com- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran etik.

Selain itu, ia pun merupakan penyidik KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Tak berhenti sampai disitu, lembaga anti rasuah pun akhirnya memberhentikan Stepanus Robin Pattuju secara tidak hormat.

Menurut Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, ada tiga poin kesalahan yang dilakukan AKP Stepanus Robin Pattuju hingga membuatnya dipecat tidak hormat oleh KPK. Tiga point kesalahan yang dimaksud diantaranya;

Baca juga: Diberhentikan Tidak Hormat, Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri

1. Berhubungan dengan Pihak yang Perkaranya Sedang Ditangani KPK
AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah karena telah melanggar kode etik yaitu, sengaja berhubungan dengan orang-orang atau pihak-pihak yang mempunyai kaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.


2. Menyalahgunakan Wewenang
Kesalahan lain yang dilanggar penyidik asal Polri ini pun yakni, terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta.

“Menerima sesuatu dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut,” ungkap Tumpak dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).

3. Menunjukkan Identitas sebagai Penyidik KPK
Lalu, AKP Stepanus Robin Pattuju pun telah melakukan kesalahan dengan menunjukkan identitas berupa ID card sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Berdasarkan rentetan kesalahan atau pun pelanggaran yang dilakukan AKP Stepanus Robin Pattuju tersebut, Majelis Dewan Etik KPK menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.

Hal ini sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh peraturan Dewas pada Pasal 4 ayat 2 huruf A, B dan C.

“Oleh karenanya yang bersangkutan (AKP Stepanus Robin Pattuju) diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat yakni, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” tegas Tumpak.

 

Berhasil Kantongi Rp10,4 Miliar, Berikut Perkara yang Dimainkan Stepanus Robin Pattuju:

Selama menjadi penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju diketahui telah menerima uang dari lima orang yang berperkara di KPK.

Tak tanggung-tanggung, duit yang diterima penyidik KPK dari hasil memainkan perkara yakni, Rp10,4 miliar.

Menurut Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, dari total Rp10,4 miliar yang diterima Stepanus tersebut, sebanyak Rp8,8 miliar ternyata dialirkan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com