Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Melaporkan Peserta JKN-KIS yang Meninggal Dunia

Kompas.com - 03/06/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Jika ada peserta JKN-KIS yang meninggal dunia, hendaknya segera dilakukan pelaporan kepada pihak BPJS Kesehatan agar bisa segera dilakukan perubahan data.

Perubahan data ini menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh peserta, yang di dalamnya menyangkut pula iuran bulanan yang harus dibayarkan secara rutin.

Ketika peserta JKN-KIS yang sudah meninggal dunia tak segera dilaporkan, maka BPJS Kesehatan masih akan terus menarik iuran kepersertaannya setiap bulannya.

Karena itu, kartu peserta JKN-KIS yang meninggal dunia harus segera dinonaktifkan. 

Saat melapor ke kantor BPJS Kesehatan ini, pihak keluarga harus membawa beberapa dokumen persyaratan yang bisa digunakan untuk menonaktifkan kepesertaan JKN-KIS.

Berikut ini adalah syarat pelaporan JKN-KIS yang meninggal dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, sesuai dilansir dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri)

1. Pelaporan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PPBI)

Khusus untuk kepesertaan PPBI, anggota keluarga yang mewakilkan cukup membawa dua syarat saja untuk mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat atau di dekat lokasi domisili.

Dua syarat tersebut adalah surat keterangan kematian yang bisa berasal dari fasilitas kesehatan, dari kantor desa atau kelurahan, dan kartu identitas KTP serta kartu identitas peserta JKN-KIS.

Baca juga: Begini Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

2. Pelaporan dari Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk PPU Penyelanggara Negara, laporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta yang meninggal bisa disampaikan ke PIC Badan Usaha. 

Berikut ini syarat yang dibutuhkan:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS.

3. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Untuk kategori ini, wakil keluarga dari peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa langsung melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS.
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Bukti pembayaran iuran.

Selain dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, perwakilan keluarga ini juga bisa menyampaikan pelaporan melalui Pelayanan Administrasi lewat WhasApp atau Pandawa, untuk menghindari kontak langsung dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. 

Baca juga: Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com