Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pelantikan Pegawai KPK Tetap Berjalan di Tengah Sorotan Publik...

Kompas.com - 01/06/2021, 16:32 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik pegawainya yang dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Selasa (1/6/2021).

Kepastian soal pelantikan itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/5/2021).

"Pelantikan akan diikuti 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK," kata Ali Fikri.

Pelantikan akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemilihan tanggal 1 Juni untuk melantik pegawai KPK sebagai simbol bahwa pegawai KPK adalah seorang Pancasilais.

Baca juga: ICW Nilai Pelantikan Pegawai KPK Merupakan Arogansi Pimpinan KPK

Pelantikan ini dilakukan di tengah banyaknya sorotan terkait TWK yang disebut bermasalah.

Meski Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut bahwa hasil TWK tidak serta-merta dijadikan landasan dalam memberhentikan pegawai yang tidak lolos, tapi KPK tetap menonaktifkan pegawainya.

Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Sementara, 24 pegawai lainnya masih mendapat kesempatan dengan mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Permintaan pegawai KPK yang lolos

Aksi solidaritas dilakukan oleh pegawai KPK yang lolos dengan membuat surat terbuka pada pimpinan. Dalam surat itu, mereka meminta lima poin permintaan.

Pertama, penundaan pelantikan hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prisnsip hukum, dan arahan Jokowi.

Kedua, menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN seperti yang diatur dalam undang-undang.

Ketiga, mereka tidak mendukung pemberhentian pegawai akibat beralihnya setatus pegawai KPK menjadi ASN.

Keempat, hasil tes (lengkap berikut kertas kerja) dapat dibuka sesuai perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kelima, adanya kesempatan berdialog dengan pimpinan KPK secara langsung untuk menyepakati olusi atas polemik ini.

Baca juga: Polemik TWK Dinilai Jadi Upaya Takuti Pegawai KPK Lainnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com