JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh pemilik kendaraan punya kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pajar kendaraan termasuk dalam pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.
Perlu diketahui, dua jenis pajak yang ditetapkan di Indonesia terbagi menjadi dua kelompok.
Dua kelompok itu adalah Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Khusus untuk Pajak Daerah, dalam hal ini pajak kendaraan, pemungutan pajaknya dilakukan oleh Kantor Bersama Samsat.
Kantor Bersama Samsat melibatkan tiga instansi pemerintah yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia dan PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Bagaimana cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!