Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Lempengan Besi di Tabung Elpiji 3 Kg, Begini Kata Pertamina

Kompas.com - 26/05/2021, 15:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang membahas tentang adanya lempengan besi di tabung elpiji 3 kilogram ramai di media sosial.

Unggahan tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @newdramaojol.id, Rabu (26/5/2021).

Dalam unggahan tersebut dibagikan foto tabung elpiji 3 kilogram dengan tambahan lempengan besi pada sisi bagian atas.

Oleh pengunggah, lempengan besi itu dilingkari menggunakan garis berwarna merah.

"Mau tanya sama abang2 dimari. Itu lempengan besi buat apaan ya. Apa biar hemat...," bunyi keterangan yang tertulis dalam foto.

Baca juga: Tanggapan Pertamina soal Video Viral Pria Marah-marah di SPBU Saat Petugas Shalat Jumat

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NEWDRAMAOJOL.ID (@newdramaojol.id)

Bukan hanya di Instagram, unggahan dengan foto serupa juga dibagikan oleh akun Facebook Drama Ojol New, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Viral di Media Sosial, Apakah Truk Tangki Pertamina Hanya Bawa 1 Jenis BBM?

Lantas, apa sebenarnya lempengan besi itu dan fungsinya?

Penjelasan Pertamina

Mencari tahu jawaban soal hal itu, Kompas.com menghubungi Unit Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan.

Terkait kabar yang beredar tersebut, Eko memberikan penjelasan bahwa tidak ada praktik kecurangan yang dilakukan oleh Pertamina.

Adapun lempengan besi di elpiji 3 kilogram tersebut bernama pelat balancer yang berfungsi menyesuaikan berat tabung.

"Jadi itu bukan kecurangan, itu namanya pelat balancer," kata Eko saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/5/2021) siang.

Eko menjelaskan, tabung elpiji 3 kilogram memiliki berat kosong 5 kilogram dengan masa edar tabung adalah 5 tahun dan informasi tersebut tertera pada tabung.

Baca juga: Ramai Slip Gaji Petugas Kebersihan Pertamina Rp 13 Juta, Benarkah?


Pengetesan ulang dan kalibrasi

Apabila telah melewati masa edar, tabung akan ditarik untuk dilakukan pengetesan ulang dan dilakukan resertifikasi kelayakan edar.

"Tabung elpiji 3 kilogram termasuk kategori bejana tekan dan untuk proses resertifikasinya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja," tutur Eko.

Dalam proses pengetesan ulang dan resertifikasi akan ada dua kondisi.

Pertama, tabung berat kosong di bawah 5 kilogram dan di luar rentang toleransi maka tabung elpiji 3 kilogram akan ditarik dan tidak diedarkan kembali.

Kedua, jika berat tabung di bawah 5 kilogram tetapi masih dalam range toleransi maka dilakukan kalibrasi dengan menambahkan pelat balancer.

"Apabila tabung yang telah dikalibrasi memenuhi ketentuan lainnya yang dipersyaratkan oleh Dinas Tenaga Kerja, tabung tersebut akan diedarkan kembali selama lima tahun," ujar dia.

Baca juga: Cerita di Balik Warga Desa di Tuban yang Ramai-ramai Beli Mobil Baru, Dapat Uang dari Mana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Tren
Unair Buka Suara soal Gaduh Cuitan Mahasiswa Plagiat Tugas

Unair Buka Suara soal Gaduh Cuitan Mahasiswa Plagiat Tugas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com