KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tujuh jenis laboratorium pemeriksaan Covid-19.
Jenis-jenis laboratorium tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19, pada 11 Mei 2021.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, penetapan laboratorium pemeriksaan ini tak lepas dari standar, kualitas dan cakupan pemeriksaan.
“Tiga hal tadi, jadinya secara kuantitas makin banyak laboratorium dan kualitas juga meningkat, sehingga jumlah tes juga meningkat sesuai standar,” kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Video Viral Truk Berpenumpang Sengaja Oleng demi Konten, Ini Kata Polisi
Adapun tujuh jenis laboratorium tersebut yaitu:
1. Laboratorium klinik
2. Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan
3. Laboratorium kesehatan daerah
4. Balai atau balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit
5. Balai besar laboratorium kesehatan
6. Laboratorium badan penelitian dan pengembangan kesehatan
7. Laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri non perguruan tinggi
Adapun laboratorium Covid-19 harus memenuhi persyaratan minimal Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2).
Selain itu, dilengkapi sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.
Baca juga: Muncul Dugaan KIPI Vaksin AstraZeneca, Simak Rekomendasi Papdi