Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kurir Dimaki Pelanggan Saat Antar Barang, Pahami Lagi Mekanisme dan Syarat COD

Kompas.com - 22/05/2021, 19:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus ancaman terhadap kurir oleh pembeli barang online via COD (cash on delivery atau bayar di tempat) berulang kali terjadi.

Pada Februari lalu, seorang pembeli di Jambi menolak membayar kepada kurir karena barang yang diterimanya tidak sesuai pesanan.

Dengan alasan sama, pada awal Mei, seorang konsumen menodongkan pistol kepada kurir setelah adu mulut di Bogor.

Baca juga: Foto Viral Driver Gojek Sedang Cari Pesanan di Tumpukan Paket, Ini Penjelasannya...

Kasus serupa juga kembali terjadi pada akhir pekan lalu, ketika seorang konsumen memaki-maki kurir yang mengantarkan pesanan COD.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat perempuan berbaju kuning berkali-kali mengeluarkan kata-kata tidak pantas, lantaran paket barang yang diterima tidak sesuai.

Baru-baru ini, beredar video pembeli menarik baju kurir dan meminta uangnya dikembalikan secara paksa setelah barang yang dipesan tidak sesuai.

Baca juga: Ramai soal Penipuan COD di Medsos, Bagaimana Mengantisipasinya?

Baca juga: Video Viral Ambulans Diseruduk Mobil Boks, Jenazah di Dalam Peti sampai Terlempar Keluar

Lantas, bagaimana sebenarnya sistem COD melalui e-commerce?

Pergantian skema

Dahulu sebelum e-commerce atau belanja online naik daun dan mulai marak seperti sekarang, skema COD juga sudah sering diterapkan.

Awalnya, COD adalah transaksi yang mengharuskan pertemuan antara pembeli dan penjual di tempat dan waktu yang sudah disepakati.

Biasanya penjual mengunggah dagangannya di media sosial maupun situs dan aplikasi jual beli online.

Baca juga: Viral Video Petugas SPBU Layani Pembelian BBM dengan Tandon Air

Penjual akan membawa barang fisik untuk diperlihatkan kepada calon pembeli.

Setelah pembeli melihat dan memeriksa barang yang dipesannya sesuai, maka pembeli akan membayar sesuai harga yang disepakati.

Kini skemanya berbeda. Syarat dan ketentuan COD melalui e-commerce pun beragam.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Pembeli bayar dulu

Kapolres Bogor AKBP Harun menunjukkan barang bukti kasus penodong senjata tajam ke kurir ekspedisi belanja online di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/5/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Kapolres Bogor AKBP Harun menunjukkan barang bukti kasus penodong senjata tajam ke kurir ekspedisi belanja online di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/5/2021).

Dari berbagai layanan belanja online, ada yang menerapkan skema seperti dulu, ada pula yang tidak mengharuskan pembeli dan penjual bertemu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com