Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara 2 Dokter dan Agen Properti Jual Vaksin Covid-19 Gratis hingga Raup Rp 271 Juta

Kompas.com - 22/05/2021, 17:01 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara membongkar penyalahgunaan vaksin Covid-19 jatah narapidana yang dijual ke warga.

Polisi menangkap empat pelakunya yang dua di antaranya adalah seorang dokter dan agen properti.

Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan bahwa para pelaku mampu meraup Rp 271,2 juta dari penjualan Vaksin Covid-19 yang seharusnya gratis.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dilansir Kompas.com (22/5/2021) menjelaskan cara para tersangka menjual vaksin Covid-19 secara ilegal itu.

Panca menyebutkan, para tersangka sudah melakukan kegiatan vaksin sebanyak 15 kali dari bulan April lalu. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing.

Baca juga: Polda Sumut Tangkap ASN yang Diduga Jual Vaksin Covid-19

Salah satu tersangka, seorang agen properti SW bertugas mengumpulkan orang yang mau divaksin dengan minta imbalan Rp 250.000.

Sementara tersangka lain, dokter IW yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta menyediakan vaksin jatah para narapidana.

Lalu tersangka selanjutnya adalah seorang dokter ASN di Dinas Kesehatan Sumut berinisial KS. Ia juga berperan memasok vaksin gratis untuk dijual oleh tersangka seorang agen properti.

Kedua tersangka kemudian menjual vaksin gratis jatah napi itu ke warga seharga Rp 250.000. Warga yang sudah divaksin mendapat sertifikat serta aktivitas tersebut dilaporkan sebagai kegiatan vaksinasi.

Ada pun lokasi vaksinasi ilegal itu digelar di Medan hingga Jakarta. Vaksinasi dilakukan enam kali di Jati Residence, enam kali di Ruko The Great Arcade Kompleks Cemara Asri, tiga kali di House Citra Land Bagya City, tiga kali di Jalan Palangkaraya dan satu kali di Kompleks Putri Delta Mas.

"Dari hasil pendalaman kita, SW selaku koordinator sudah melakukan lebih kurang 15 kali kegiatan vaksin berkelompok dengan jumlah yang sudah divaksin 1.085 orang di 15 tempat atau 15 kali pemberian vaksin," kata Panca.

Untung Rp 271 juta

Panca mengatakan, dari hasil penjualan ilegal vaksin Covid-19, para tersangka meraup Rp 271 juta lebih. Mereka kemudian membagikan uang hasil penjualan vaksin tersebut.

Sementara itu, tersangka SW mengaku ia hanya menjembatani teman-temannya yang ingin divaksin. Ia meminta teman-temannya mengumpulkan dana vaksin Rp 250.000 per orang. Setelah terkumpul, uang itu kemudian diserahkan ke IW. Sementara SW sendiri mendapat uang "capek".

"Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," kata SW yang merupakan seorang perempuan.

Baca juga: Sebulan Jual Vaksin Sinovac Jatah Napi ke 1.085 Warga, 4 Pelaku Raup Rp 271,7 Juta

Sementara itu, dr IW mengakui ia mendapat uang hasil penjualan vaksin Covid-19 dari tersangka SW.

Dokter IW mendapat vaksin itu dengan mengirimkan permohonan. Namun untuk kegiatan sosial, ia memohon secara lisan.

Polisi kini sedang mendalami kegiatan vaksinasi yang dilakukan IW di Jakarta. Panca mengatakan, pihaknya akan mendalami mitra IW menjual vaksin Covid-19 di Jakarta. (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com