Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan CPNS dan PPPK

Kompas.com - 18/05/2021, 18:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah akan kembali membuka seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.

Berdasarkan dokumen Kementerian PANRB, pelaksanaan rekrutmen ASN 2021 akan dibuka pada akhir Mei 2021.

Seleksi CASN 2021 merupakan seleksi yang terbuka untuk rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik untuk instansi pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Siap-siap, Ini Formasi CPNS dan PPPK Paling Banyak Dibutuhkan di 2021

Sebenarnya, apa perbedaan dari CPNS dan PPPK?

CPNS

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk secara nasional.

Sebelum diangkat menjadi PNS, maka status kepegawaiannya adalah CPNS. Artinya, mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan.

Gaji yang diterima CPNS sebesar 80 persen berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi.

Ketika menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja akan dinilai untuk bisa dinyatakan lulus tes CPNS.

Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.

Baca juga: Kapan Pengumuman Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021?

Ketika sudah menjadi PNS, maka berhak untuk mendapatkan fasilitas:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Sementara, PNS akan diberhentikan dengan hormat jika:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PNS akan mendapatkan jaminan pensiun apabila:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Baca juga: Aturan Baru Tes CPNS 2021, Tahapan Seleksi, dan Pemasangan Kamera di Komputer Ujian

PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pengangkatan pegawai PPPK dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

PPPK atau yang biasa disingkat dengan P3K ini diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintah dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com