Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melacak Barang Impor Melalui Bea Cukai

Kompas.com - 17/05/2021, 15:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Setiap barang impor yang didatangkan dari luar negeri harus melalui pintu masuk Bea Cukai.

Jadi bagi Anda yang gemar membeli barang-barang yang dipasarkan di luar negeri, pasti sudah tak asing lagi dengan pintu Bea Cukai ini.

Bea sendiri adalah pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap barang ekspor maupun impor.

Sedangkan cukai adalah pungutan negara pada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Berfungsi menjadi pintu masuk, Bea Cukai menyediakan fasilitas tracking atau lacak barang kiriman yang datang dari luar negeri.

Dengan fasilitas ini, Anda bisa melacak lajunya barang dari tangan penjual hingga perjalanan ekspedisi.

Selain itu, fasilitas tracking ini juga diluncurkan untuk mengantisipasi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Baca juga: Optimalisasi Cukai Rokok Masuk Program Aksi Pencegahan Korupsi

Cara runut melacak barang

Dalam Portal Indonesia.go.iddisebutkan langkah runut melacak barang kiriman dari luar negeri melalui Bea Cukai.

Pertama, buka laman http://www.beacukai.go.id/barangkiriman kemudian masukkan nomor tracking atau resi atau AWB.

Masukkan keycode seperti yang tertera pada laman, dan klik submit untuk melihat detil proses pengiriman barang.

Namun untuk bisa dilacak, pastikan bahwa barang kiriman sudah dikirimkan datanya secara elektronik kepada Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai oleh perusahaan jasa pengiriman. 

Hasil pengecekan dari fitur ini bisa berupa satu dari tiga hal berikut ini. Yaitu dokumen diterima untuk diperiksa Bea Cukai, konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas dan barang selesai atau keluar dari gudang.

Baca juga: Syarat Penumpang Kapal Pelni di Masa Pengetatan Perjalanan

1. Dokumen diterima untuk diperiksa Bea Cukai.

Fase pertama ini adalah fase benar dalam urutan pengiriman barang dari luar negeri. Pemberitahuan ini mengindikasikan bahwa barang kiriman telah diinput oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) ke sistem Bea Cukai.

2. Konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com