Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang

Kompas.com - 10/05/2021, 20:15 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mudik Lebaran tahun 2021 kembali dilarang, seperti juga yang diberlakukan pada tahun 2020 lalu.  Pemerintah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Larangan tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021). 

Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.

Aturan larangan mudik Lebaran diberlakukan Pemerintah untuk mencegah meningkatnya kasus infeksi Covid-19 di masyarakat. Terutama perantau dari desa agar tidak menyebar luas hingga ke desa-desa. 

Selengkapnya, berikut aturan dan wilayah aglomerasi yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com