KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 2021.
Kepgub tersebut berisi penjelasan tentang prosedur pengurusan SIKM bagi warga yang hendak keluar masuk ibu kota selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Diketahui bersama, meski mudik Lebaran dilarang, pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak atau darurat, melakukan perjalanan ke luar kota, dan bukan untuk mudik dengan mengantongi SIKM.
Baca juga: 5 Fakta soal SIKM, dari Fungsi hingga Masa Berlakunya...
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa penerbitan SIKM hanya diberikan kepada orang yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik.
Berikut mereka yang dapat diberikan SIKM:
Baca juga: Mekanisme Lengkap SIKM, dari Cara Bikin hingga Dokumen yang Diperlukan
Informasi selengkapnya terkait mekanisme lengkap membuat SIKM dapat disimak di infografik berikut!