Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Cair, Ini Besaran Insentif Nakes yang Tangani Covid-19

Kompas.com - 05/05/2021, 09:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga kesehatan (nakes) yang berjuang di garda terdepan penanganan Covid-19.

Insentif diberikan kepada tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memberikan pelayanan bagi pasien Covid-19.

Pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bertugas tangani Covid-19 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga daerah yang mana pembayarannya diperuntukkan bagi RS Pemda, Puskesmas dan Labkesda.

Mekanisme penyaluran insentif terus diperbaiki, agar para nakes dapat segera mendapatkan haknya, termasuk dengan cara membayarkan insentif langsung ke rekening penerima.

Per 26 April 2021, total insentif yang telah disetujui dibayarkan untuk dibayarkan adalah Rp 584,5 miliar.

Anggaran tersebut ditujukan untuk membayar tunggakan insentif tahun 2020, insentif tahun 2021, dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru soal Insentif Nakes yang Menangani Covid-19

Besaran insentif nakes

Berikut adalah besaran insentif yang diberikan kepada nakes yang bertugas di garda depan penanganan Covid-19:

  • Dokter spesialis: Rp 15 juta/bulan
  • Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS): Rp 12,5 juta/bulan
  • Dokter dan dokter gigi: Rp 10 juta/bulan
  • Perawat dan bidan: Rp 7,5 juta/bulan
  • Tenaga kesehatan lainnya: Rp 5 juta/bulan

Hingga 26 April 2021, tunggakan insentif tahun 2020 telah disetujui dibayarkan kepada 79.564 tenaga kesehatan di 704 faskes dengan total insentif Rp 475,7 miliar.

Kemudian, untuk insentif tahun 2021 telah disetujui dibayarkan kepada 12.442 orang di 82 faskes dengan total insentif Rp 83,8 miliar.

Sedangkan untuk santunan kematian telah disetujui dibayarkan kepada 83 orang dengan total santunan Rp 24,90 miliar.

Baca juga: Besaran Insentif Tenaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19


Cara klaim dan kriteria penerima insentif

Untuk mendapatkan insentif, pimpinan fasyankes atau institusi kesehatan mengajukan usulan pembayaran insentif tenaga kesehatan melalui aplikasi dengan mengunggah dokumen persyaratan.

Daftar dokumen persyaratan tertuang dalam KMK Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Satunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Berikut kriteria nakes yang mendapatkan insentif berdasarkan fasyankes:

1. Rumah sakit

Insentif diberikan kepada nakes yang memberikan pelayanan di ruang isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19, ruang IGD triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid-19.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com