Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama Kalinya, Arab Saudi Merilis Foto Close-up Hajar Aswad dengan Resolusi Tinggi

Kompas.com - 04/05/2021, 19:51 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi merilis foto close-up resolusi tinggi Hajar Aswad untuk pertama kalinya pada Senin (3/5/2021).

Dengan teknologi Fox Stack Panorama, foto Hajar Aswad dikumpulkan dengan tingkat kejelasan yang berbeda untuk menghasilakn satu gambar dengan akurasi terbesar.

Mengutip Sky News Arabia, butuh waktu 7 jam dengan 1.050 gambar Fox Stack Panorama untuk mendapatkan foto beresolusi 49.000 megapixel itu.

Proses editing foto juga membutuhkan waktu sekitar 50 jam.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Masjidil Haram Diguyur Hujan Es

Hajar Aswad sendiri terletak di sudut tenggara Ka'bah dan menjadi titik awal-akhir saat menjalankan tawaf.

Batu bersejarah itu berwarna kemerah-merahan dengan diameter 30 sentimeter dan dikelilingi bingkai perak murni untuk mengawetkannya.

Bagi jemaah yang melakukan umrah, disunnahkan untuk menyentuhkan tangannya ke Hajar Aswad dan menciumnya.

Untuk diketahui, selama Ramadhan 2021, Arab Saudi mengizinkan ibadah umrah dan shalat di Masjidil Haram dengan syarat sudah divaksin.

Ada tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin, yaitu mereka yang telah menerima dua dosis vaksin, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.

Baca juga: Pria Bersenjata Pisau Ditangkap di Masjidil Haram


Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan mengizinkan 50.000 jemaah umrah selama Ramadhan tahun ini.

Sementara, 100.000 jemaah di luar umrah akan diizinkan untuk shalat di Masjidil Haram, Mekkah.

Artinya, Masjidil Haram hanya mengizinkan 150.000 jemaah setiap harinya selama Ramadhan tahun ini.

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan bahwa denda 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta akan diberikan kepada jamaah yang ingin melakukan Umrah tanpa izin.

Bagi jemaah yang mencoba memasuki masjid tanpa izin, denda sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp 3,9 juta telah menanti mereka.

Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, dalam sebuah pernyataannya mengatakan, shalat tarawih tidak boleh melebihi 30 menit di semua masjid.

Hal ini terjadi setelah Raja Salman mengeluarkan keputusan untuk mengizinkan shalat Tarawih di dua masjid suci dan menguranginya menjadi 10 rakaat dengan lima salam.

Kementerian mengingatkan perlunya mengikuti langkah-langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan mereka yang mengunjungi dua masjid suci tersebut.

Baca juga: [HOAKS] Orang Indonesia Jadi Imam di Masjidil Haram, Mekkah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com