Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Aturan Penjaminan Operasi Katarak Peserta JKN-KIS

Kompas.com - 30/04/2021, 13:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Biaya operasi dan pengobatan katarak tak main-main. Namun dengan JKN-KIS Anda bisa mendapatkan pelayanan operasi katarak maksimal, sesuai dengan aturan dan alur terbaru dari BPJS Kesehatan

Katarak adalah penyakit degeneratif penyebab kebutaan nomor satu di dunia yang untungnya, bisa diobati.

Gejala katarak bermacam-macam. Mulai dari pandangan kabur seperti tertutup kabut, pandangan ganda, penurunan kualitas penglihatan di malam hari, silau ketika melihat cahaya matahari atau lampu, dan masih banyak lagi.

Penyebab katarak sendiri ada dua, yaitu proses penuaan atau proses trauma yang menyebabkan adanya perubahan jaringan di dalam mata.

Biaya operasi katarak tak main-main, bisa mencapai belasan juta. Jika Anda adalah peserta JKN-KIS, Anda bisa mendapatkan layanan operasi katarak secara gratis asal mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Apa Saja Manfaat Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya

Cara mengurus operasi katarak JKN-KIS

Illustrasi BPJS Kesehatan Illustrasi BPJS Kesehatan
Berikut adalah alur yang bisa Anda tempuh, dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id.

1. Mendatangi FKTP

Pertama, peserta mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memeriksakan kondisi mata.

Di situ dokter akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mata dan menyarankan rekomendasi perawatan lanjutan jika terindikasi ada kelainan kesehatan yang signifikan.

Jika dirasa perlu adanya perawatan ke spesialis mata, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

2. Periksa ke FKRTL

Setelah mendapat surat rujukan, segeralah melaju menuju spesialis mata yang menjadi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Di poli atau spesialis mata, dokter akan memutuskan apakah kelainan pada mata peserta perlu tindakan operasi atau tidak. 

Jika memerlukan tindakan operasi, maka dokter akan menyarankan dan menjadwalkan tindakan operasi, sesuai syarat dan aturan yang berlaku.

3. Memenuhi syarat aturan baru operasi katarak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com