Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung-hitungan Tunjangan Kerja PNS yang Tidak Dimasukkan dalam THR PNS 2021

Kompas.com - 29/04/2021, 20:03 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk PNS tetap cair, walau perhitungannya tidak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara negara itu menjelaskan, besaran THR yang dibayarkan pada tahun ini hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).

Pertimbangan tidak dimasukkannya komponen tunjangan kinerja, lanjut Sri Mulyani, lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.

Baca juga: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021

Lantas, berapakah besar tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS?

Penghitungan tunjangan kinerja PNS

Aturan soal tunjangan kinerja telah dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penghitunngan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, obyektif, transparan, dan konsisten.

Penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Aturan hingga Besarannya...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com