Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Hal yang Perlu Diketahui soal Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah

Kompas.com - 20/04/2021, 12:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Transaksi keuangan di Aceh wajib menggunakan prinsip syariah, yang telah diatur melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Dengan adanya aturan ini, berarti tak ada lagi transaksi dengan bank konvensional.

Kebijakan tersebut secara resmi ditandatangani pada 4 Januari 2019 lalu.

Selain BRI, sejauh ini sudah ada tiga bank lainnya yang melakukan transisi dan menutup operasionalnya di Aceh. Yakni Bank Mandiri, BNI, Bank Panin, dan CIMB Niaga.

Baca juga: 3 Bank yang Pamit dari Aceh, Menyusul BRI

Berikut 9 hal yang perlu diketahui soal aturan transaksi keuangan yang berlaku di Provinsi Aceh.

1. Pengertian Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Qanun ini merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomio masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syariat Islam.

2. Dasar yang melandasi terbitnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018

Qanun ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasrkan prinsip syariah.

Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui Seputar Bank Syariah Indonesia

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com