Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar link pendaftaran dan kompensasi untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Facebook.
Unggahan tersebut menyertakan narasi bahwa dana yang diberikan sebsesar 2,4 juta.
Dari konfirmasi yang dilakukan Kompas.com, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan informasi yang disampaikan melalui unggahan tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Akun Facebook Mas Kurniawan mengunggah informasi di grup Rumah Subsidi Solo Raya, pada 22 Maret 2021.
Dalam narasi unggahannya, disebutkan ada dana kompensasi bagi pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Dana sudah dapat diambil per 31 Maret 2021.
Narasi itu menyebutkan bahwa dana ini sebagai modal usaha karena imbauan pemerintah untuk tetap di rumah selama pandemi.
Syarat untuk mendapatkan kompensasi ini adalah dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) bagi yang telah memiliki e-KTP.
Berikut nukilan unggahan Facebook dari Mas Kurniawan:
"Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi UMKM Per 31 Maret 2021 sebesar Rp. 2.400.000 untuk biaya modal usaha # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut : https://cutt.ly/SxdBeZT," tulisnya.
Kepala Bagian Humas Kementarian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Anang Rachman, mengatakan, informasi yang beredar itu adalah hoaks.
"Iya (hoaks), sudah kami cek," kata Anang, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/4/2021).
Memang benar bahwa pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dalam bentuk BLT.
BLT UMKM ini disebut juga Banpres Produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Akan tetapi, bantuan yang diberikan tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta.
Pada 2021, pemerintah melalui Kemenkop UKM merencanakan anggaran BLT UMKM sebesar Rp 15,36 triliun.