Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari "Pamitnya" BRI dan Bank Mandiri, Berikut Aturan Perbankan di Aceh...

Kompas.com - 17/04/2021, 19:31 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh transaksi keuangan di wilayahnya menggunakan prinsip syariah.

Aturan ini tertuang melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Dengan adanya kebijakan tersebut, seluruh kegiatan lembaga keuangan yang berlaku di Serambi Mekkah berbasis syariah dalam naungan syariat Islam.

Artinya, LKS di Aceh tak lagi mengenal perbankan konvensional, serta akad keuangan atau transaksi tertulis antara LKS dan pihak lain yang memuat hak dan kewajiban masing-masing berprinsip syariah.

Terbaru, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menutup layanannya di Aceh, dan mengalihkannya ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca juga: 3 Bank yang Pamit dari Aceh, Menyusul BRI

Lantas, apa isi aturan tersebut?

Diketahui, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh dalam naungan syariat islam.

Ini menjadi tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Sebagai informasi, prinsip syariah adalah prinsip hukum dan etika keislaman dalam kegiatan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syari’ah.

Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui Seputar Bank Syariah Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Begadang Setiap Hari?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Begadang Setiap Hari?

Tren
Peneliti Temukan Bakteri 'Vampir' Mematikan yang Makan Darah Manusia

Peneliti Temukan Bakteri "Vampir" Mematikan yang Makan Darah Manusia

Tren
8 Buah yang Dapat Meningkatkan Trombosit, Cocok untuk Penderita DBD

8 Buah yang Dapat Meningkatkan Trombosit, Cocok untuk Penderita DBD

Tren
Benarkah Jamu Jahe dan Kunyit Bisa Mengobati Jerawat? Ini Penjelasan Dokter

Benarkah Jamu Jahe dan Kunyit Bisa Mengobati Jerawat? Ini Penjelasan Dokter

Tren
Ramai soal Anak 4 Tahun Bertunangan di Madura, Ini Penjelasan Guru Besar Universitas Trunojoyo

Ramai soal Anak 4 Tahun Bertunangan di Madura, Ini Penjelasan Guru Besar Universitas Trunojoyo

Tren
Terbaru, Inilah Daftar Pinjaman Pribadi dan Investasi Ilegal yang Diblokir OJK per Maret 2024

Terbaru, Inilah Daftar Pinjaman Pribadi dan Investasi Ilegal yang Diblokir OJK per Maret 2024

Tren
Lion Air Tidak Bertanggung Jawab atas Hilangnya Uang Penumpang yang Disimpan Dalam Koper, Ini Alasannya

Lion Air Tidak Bertanggung Jawab atas Hilangnya Uang Penumpang yang Disimpan Dalam Koper, Ini Alasannya

Tren
Ramai soal Cara Mengetes Refleks Moro pada Bayi, Dokter Anak Ingatkan Hal Ini

Ramai soal Cara Mengetes Refleks Moro pada Bayi, Dokter Anak Ingatkan Hal Ini

Tren
5 Fakta Penipuan Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Capai Rp 960 Juta

5 Fakta Penipuan Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Capai Rp 960 Juta

Tren
Penjelasan KCIC soal Indomaret Buka Toko di Dalam Kereta Cepat Whoosh

Penjelasan KCIC soal Indomaret Buka Toko di Dalam Kereta Cepat Whoosh

Tren
Ditutup Besok, Ini Daftar Kereta yang Dapat Diskon 20 Persen dari KAI

Ditutup Besok, Ini Daftar Kereta yang Dapat Diskon 20 Persen dari KAI

Tren
Gunung Taishan Memiliki 6.660 Anak Tangga, Kaki Pengunjung Gemetar hingga Sebagian Harus Ditandu

Gunung Taishan Memiliki 6.660 Anak Tangga, Kaki Pengunjung Gemetar hingga Sebagian Harus Ditandu

Tren
7 Masalah Perilaku pada Anjing Peliharaan dan Cara Mengatasinya

7 Masalah Perilaku pada Anjing Peliharaan dan Cara Mengatasinya

Tren
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN 2024, Ini Rincian dan Syaratnya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN 2024, Ini Rincian dan Syaratnya

Tren
Google Pecat 28 Karyawan yang Protes Perusahaan Punya Kontrak dengan Israel

Google Pecat 28 Karyawan yang Protes Perusahaan Punya Kontrak dengan Israel

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com