Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Imsak Kendari Selama Puasa Ramadhan 2021

Kompas.com - 14/04/2021, 02:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah menggelar sidang isbat, Senin (12/4/2021) malam, pemerintah melalui Kementerian Agama, menetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa (13/4/2021).

Ramadhan 2021 masih berlangsung dalam situasi pandemi virus corona.

Masyarakat diimbau melakukan rangkaian ibadah Ramadhan seperti sahur, berbuka, dan shalat tarawih di rumah saja.

Baca juga: Jadwal Imsak Manado Sulawesi Utara Selama Puasa Ramadhan 2021

Bagi anda yang berada di wilayah Kendari dan sekitarnya, berikut jadwal Imsak dan buka puasa selama Ramadhan 2021 dalam zona waktu WITA:

1 Ramadhan 1442 H (13 April 2021)

  • Imsak: 04.25
  • Subuh: 04.35
  • Maghrib/buka puasa: 17.54
  • Isya: 19.03

2-4 Ramadhan 1442 H (14-16 April 2021)

  • Imsak: 04.24
  • Subuh: 04.34
  • Maghrib: 17.54
  • Isya: 19.03

5 Ramadhan 1442 H (17 April 2021)

  • Imsak: 04.24
  • Subuh: 04.34
  • Maghrib/buka puasa: 17.53
  • Isya: 19.02

Baca juga: Jadwal Imsak Kota Pekanbaru Selama Puasa Ramadhan 2021

6 Ramadhan 1442 H (18 April 2021)

  • Imsak: 04.23
  • Subuh: 04.33
  • Maghrib/buka puasa: 17.53
  • Isya: 19.02

7-8 Ramadhan 1442 H (19-20 April 2021)

  • Imsak: 04.23
  • Subuh: 04.33
  • Maghrib/buka puasa: 17.52
  • Isya: 19.02

Baca juga: Jadwal Imsak DKI Jakarta Selama Puasa Ramadhan 2021

9-10 Ramadhan 1442 H (21-22 April 2021)

  • Imsak: 04.23
  • Subuh: 04.33
  • Maghrib/buka puasa: 17.52
  • Isya: 19.01

11-13 Ramadhan 1442 H (23-25 April 2021)

  • Imsak: 04.22
  • Subuh: 04.32
  • Maghrib/buka puasa: 17.51
  • Isya: 19.01

14-15 Ramadhan 1442 H (26-27 April 2021)

  • Imsak: 04.22
  • Subuh: 04.32
  • Maghrib/buka puasa: 17.50
  • Isya: 19.00

16-18 Ramadhan 1442 H (28-30 April 2021)

  • Imsak: 04.21
  • Subuh: 04.31
  • Maghrib/buka puasa: 17.50
  • Isya: 19.00

19-22 Ramadhan 1442 H (1-4 Mei 2021)

  • Imsak: 04.21
  • Subuh: 04.31
  • Maghrib/buka puasa: 17.49
  • Isya: 19.00

Baca juga: Jadwal Imsak Yogyakarta Selama Puasa Ramadhan 2021

23 Ramadhan 1422 H (5 Mei 2021)

  • Imsak: 04.20
  • Subuh: 04.30
  • Maghrib/buka puasa: 17.49
  • Isya: 19.00

24-30 Ramadhan 1442 H (6-12 Mei 2021)

  • Imsak: 04.20
  • Subuh: 04.30
  • Maghrib/buka puasa: 17.48
  • Isya: 18.59
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com