Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 soal Royalti Lagu dan Musik?

Kompas.com - 08/04/2021, 07:35 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021.

PP 56/2021 dikeluarkan karena pertimbangan perlunya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait hak ekonomi penggunaan lagu secara komersial.

PP ini juga bertujuan mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk terkait di bidang musik.

Keluarnya PP 56/2021 ini ramai menjadi perbincangan sejak beberapa hari lalu, karena akan diterapkan untuk penggunaan musik dan lagu yang diputar di berbagai bentuk layanan publik.

Baca juga: INFOGRAFIK: 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersial

Apa isi PP ini?

Isi PP soal royalti hak cipta lagu

Mengutip dokumen PP pada laman Setneg RI, peraturan tersebut secara garis besar mengatur mengenai royalti penggunaan secara komersil lagu maupun musik.

Pasal 3 PP 56/2021 menyebutkan, setiap orang bisa menggunakan lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan catatan harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemilik hak terkait.

Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurut Pasal 18, LMKN dibentuk menteri untuk mengelola royalti. Adapun LMKN yang dibentuk yakni:

  • LMKN Pencipta
  • LMKN pemilik hak terkait

Bentuk layanan publik bersifat komersial yang harus membayar royalti sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut yakni:

  1. Seminar dan konferensi komersial;
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. Konser musik;
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. Pameran dan bazar;
  6. Bioskop;
  7. Nada tunggu telepon;
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan;
  10. Pusat rekreasi;
  11. Lembaga penyiaran televisi;
  12. Lembaga penyiaran radio;
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
  14. Usaha karaoke

Baca juga: Candra Darusman Minta Penyanyi Kafe Tidak Perlu Khawatir Terkait PP Royalti Musik

Tata cara

Pada Bab III mengenai tata cara pengelolaan royalti disebutkan bahwa pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan atau musik.

Pusat data lagu dibuat berdasarkan pencatatan lagu dan atau musik yang dilakukan oleh menteri berdasarkan permohonan.

Mengenai tata cara penggunaan komersial lagu dan musik dalam bentuk layanan publik yang juga bersifat komersial disebutkan dalam Pasal 9.

Menurut PP 56/2021, penggunaan musik oleh layanan publik bersifat komersial harus mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Pelaksanaan lisensi harus disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan atau musik kepada LMKN melalui SLIM (Sistem Informasi Lagu dan atau Musik).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com