Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah foto berisi salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara beredar di media sosial.
Dalam foto itu, ada tiga poin yang disebutkan. Di antaranya, menetapkan kedaruratan keuangan negara dan wajib ditangani secepatnya.
Keppres tersebut juga mengharap kerja sama seluruh bank untuk kelancaran pencairan dana bantuan.
Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Keppres tersebut tidak benar alias hoaks.
Adalah akun Lilik Edhie yang mengunggah foto salinan Keppres tersebut di Facebook pada Minggu (4/4/2021).
Berikut isi lengkap Keppres:
Presiden Republik Indonesia
Memutuskan:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA
KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai: Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.
KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkah Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut di atas).
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetepkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd,