Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Amankan Usaha Anda, Daftarkan Produk Olahan Pangan ke BPOM

Kompas.com - 05/04/2021, 10:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pangan sudah seharusnya mengantongi izin atas produk jualannya.

Izin ini akan melindungi kelancaran usaha. Jangan sampai ketika bisnis sudah berjalan, produk harus ditarik dari pasaran karena tak memenuhi persyaratan sesuai standar Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM.

Seperti dikutip dari Kompas.com (29/03/2021), seluruh produk makanan, obat dan komestik yang ada di pasar Indonesia harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat juga mutu produk.

Apabila produk belum memenuhi standar, Anda bisa memperbaiki dan memodifikasinya sebelum produk beredar di pasaran dan membahayakan kepentingan umum. 

Melansir dari pom.go.id, seluruh produk olahan pangan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk import yang diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib mengantongi izin edar.

Banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan ketika sudah mengantongi izin edar.

  • Produk bisa beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
  • Produk aman karena memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan.
  • Meningkatkan daya saing produk pangan.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat.
  • Bisa memperluas pemasaran produk pangan, di dalam negeri maupun luar negeri.
  • Memiliki nilai tambah pada produk pangan.

Baca juga: Badan POM Gandeng Interpol untuk Tekan Kejahatan Obat dan Makanan

Cara mendapatkan izin edar

Berdasar Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, ada beberapa produk olahan pangan yang tidak wajib punya izin edar.

Mereka adalah:

  • Pangan siap saji.
  • Pangan dengan umur simpan atau masa kedaluwarsa kurang dari 7 hari.
  • Pangan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku.
  • Pangan yang diolah dan dikemas langsung di hadapan pembeli.
  • Pangan yang diimpor dalam jumlah terbatas untuk keperluan tertentu.
  • Pangan olahan dalam jumlah besar namun tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir.

Sedangkan pangan jenis lainnya, wajib memiliki izin edar, dengan cara didaftarkan secara elektronik melalui e-reg.pom.go.id.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPOM RI (@bpom_ri)

Untuk mendapatkan izin edar BPOM, ada 3 tahapan yang harus dilalui. 

Baca juga: Agar Aman, Ini Cara Cek Produk Makanan dan Kosmetik yang Ditarik BPOM

1. Mengajukan permohonan Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB)

Pemilik usaha harus mengajukan permohonan PSB ke Balai Besar POM di masing-masing provinsi sesuai domisili.

Surat permohonan diberi lampiran:

  • Fotokopi NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Fotokopi IUI/TDI/IUMK.
  • Denah lokasi.
  • Alur proses produksi.
  • Denah bangunan.

Setelah surat permohonan masuk ke Balai Besar POM provinsi, petugas akan meninjau lokasi usaha serta menilai sarana dan prasarana yang ada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com