KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah diterapkan secara nasional dan mulai berlaku sejak 23 Maret 2021.
Dengan ETLE, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah.
Baca juga: Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Pulau Jawa, dari DKI Jakarta hingga Jawa Timur
Penerapan tilang elektronik tahap pertama berlaku di 12 provinsi di Indonesia.
Total setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang mulai dari Jambi, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, hingga Sulawesi Utara.
Lantas, bagaimana cara mengetahui terkena tilang ETLE?
Baca juga: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak
Informasi lebih lengkapnya simak infografik berikut!