KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mulai mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) penanganan dampak pandemi Covid-19 tahap 2 pada Jumat (12/3/2021).
Adapun besaran bantuan yang disalurkan adalah Rp 300.000, yang disalurkan kepada 10 juta keluarga di Indonesia.
Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Bantuan Modal Usaha bagi PKH Sebesar Rp 3,5 Juta, Simak Syaratnya
Sementara itu Bantuan Sosial Tunai (BST) sebagai penanganan dampak pandemi #Covid19, akan dilanjutkan di tahun 2021 yakni disalurkan 4 kali yaitu bulan Januari, Februari, Maret, April. Besaran bantuan ditambah yang sebelumnya Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu/bulan/keluarga pic.twitter.com/bYkW4Z9jJZ
— Kementerian Sosial RI (@KemensosRI) December 30, 2020
Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?
Penyaluran BST untuk warga DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima BST, penyaluran dilakukan melalui dua cara, yaitu:
Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut
Lihat postingan ini di Instagram
Cara cek terdaftar DTKS
Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
1. Klik laman dtks.kemensos.go.id
2. Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri.
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS.
4. Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.
5. Masukkan kode yang tertera.
6. Lantas klik Cari.
7. Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk daftar DTKS atau belum.
Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?
Cara cek penerima Bansos Rp 300.000
Sedangkan untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos Rp 300.000, dapat melakukan langkah berikut:
1. Buka laman dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK.
4. Masukkan Nama sesuai ID yang dipilih.
5. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha klik "Cari".
6. Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Inggried Dwi Wedhaswary)